Senin, 28 Mei 2012
A. MOMENTUM
Dalam fisika, momentum berkaitan dengan kuantitas
gerak yang dimiliki oleh suatu benda yang
bergeak yaitu kecepatan. Dalam hal ini, momentum
didefinisikan sebagai hasil kali antara massa
dan kecepatan benda.
Secara matematis momentum dapat ditentukan dengan
persamaan,
p = m.v
dengan, m = massa benda (kg)
v = kecepatan benda (m/s)
p = monetum benda (kg.m/s)
Karena kecepatan merupakan besaran vektor, sedangkan
massa merupakan besaran skalar, maka
momentum merupakan besaran vektor. Jadi momentum
mempunyai nilai dan arah.
Contoh :
Sebuah benda bermassa 10 kg bergerak ke kanan dengan
kecepatan 5 m/s.
Untuk menyatakan momentum benda tidak cukup dengan
menyatakan benda memiliki
momentum sebesar 50 kg.m/s, tetapi arahnya harus
disebutkan. Dalam hal ini benda memiliki
momentum sebesar 50 kg.m/s ke kanan.
Apapbila sebuah gaya F bekerja pada sebuah benda
bermassa m dalam selang waktu tertentu Dt
sehingga kecepatan benda tersebut berubah, maka
momentum benda tersebut akan berubah.
Dalam hal ini, berdasarkan hukum kedua Newton dan
definisi percepatan, maka diperoleh
persamaan berikut,
F = m.a dan a=v2 - v2/ Δt
Jika kedua persamaan di atas disubstitusikan, akan
diperoleh persamaan,
F.Δt
= mv2 - mv2
F.Δt dinamakan impuls, dan mv2 - mv2 adalah perubahan
momentum (momentum akhir –
momentum awal). Dengan demikian diperoleh hubungan
impuls dan momentum sebagai berikut,
I = F.Δt = Δp = mv2 - mv2
dengan, I = impuls (N.s)
F = gaya
(N)
Δt =
selang waktu (s)
Δp =
perubahan momentum (kg.m/s)
Dari persamaan di atas dapat dikatakan, impuls adalah
perubahan momentum yang dialami
suatu benda.
C. HUKUM KEKEKALAN MOMENTUM
Dua benda bergerak saling mendekat dengan kecepatan v1
dan v2 seperti tampak pada gambar
berikut. Kedua bola akan bertumbukan sehingga setelah
tumbukan benda (1) akan berbalik arah
ke kiri dengan kecepatan v1’ dan benda (2) akan
berbalik arah ke kanan dengan kecepatan v2’.
Perhatikan gambar berikut!
Pada
peristiwa semua tumbukan akan berlaku hukum
kekekalan momentum, sehingga pada proses tumbukan
tersebut berlaku,
“momentum
kedua benda sebelum tumbukan sama dengan momentum
kedua benda setelah tumbukan”
sehingga
berlaku persamaan,
Persamaan di
atas disebut dengan hukum kekekalan momentum. Dalam hal ini hukum kekekalan
momentum menyatakan bahwa “jumlah momentum benda
sebelum tumbukan sama dengan jumlah meomentum benda
setelah tumbukan”.
D.
JENIS-JENIS TUMBUKAN
Peristiwa
tumbukan antara dua buah benda dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu
: tumbukan lenting sempurna tumbukan lenting sebagian tumbukan tidak
lenting sama sekali
Perbedaan
tumbukan=tumbukan tersebut dapat diketahui berdasarkan nilai koefisien
tumbukan
(koefisien
restitusi) dari dua benda yang bertumbukan.
Secara
matematis, koefisien restitusi dapat dinyatakan dengan persamaan,
0 Comments:
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)